- Menyatakan Terdakwa Gesang Alfarizi Bin Budiansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana didakwaan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar rekapan/rincian data pemesanan barang dari tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00(Dua puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
- 3 (Tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
- 3 (Tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932313, palsu;
- 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932329, palsu;
- 5 (Lima) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932307, palsu;
- 4 (Empat) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932306, palsu;
- 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932317, palsu;
- 4 (Empat) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932383, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932399, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932341, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932331, palsu;
- 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932328, palsu;
- 3 (Tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932300, palsu;
- 5 (Lima) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932308, palsu;
- 3 (Tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932327, palsu;
- 5 (Lima) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932382, palsu;
- 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932339, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932316, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932326, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932398, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932312, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932318, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932340, palsu;
- 1 (Lima) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932330, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932311, palsu;
- 1 (Satu) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,00 dengan nomor seri JAT932384, palsu;
- 17 (Tujuh belas ) lembar uang palsu pecahan RP. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), diantaranya :
- 17 (Tujuh belas lembar) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,00 dengan nomor seri XBU005758 palsu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 331/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 331/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Topik Nurohman Bin Sulaiman, 52 (Lima puluh dua) lembar uang palsu pecahan RP. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah), diantaranya : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik6320