- Menyatakan Terdakwa Muhammad Gunawan Bin Safrudi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Lembaga penyiaran untuk penggunaan secara komersil ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gunawan Bin Safrudi dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap surat pengaduan nomor 053/MOLA/LG/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, perihal tindak pidana atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait yang diduga dilakukan oleh pemilik dan/atau penaggung jawab dan/atau pengelola dari Website nontonliga.com,nontonliga.us dan afiliasi dari wbsite nonton liga yang terkait diantaranya yaitu:nontonligaus.blogspot.com,pptvnow. blogspot.com,pptvsport3.blogspot.com,pptvsport4.blogspot.com dan afiliasi yang terkait lainnya.
- 1 (satu) rangkap fotokopy yang dilegalisir notarisAkta pendirian dari pemegang lesensi Akta pendirian No 11 tanggal 12-04-2018.
- 1 (Satu) lembar fotokopi yag dileggalisir Notaris surat keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Global Media Visual berdasarkan Akta No 11 Tanggal 12-04-2018.
- 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir Notaris Akta Pernyataan keputusan Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan Terbatas ?PT Global Media Visual? No 1 tertanggal 6 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegilisir Notaris surat keputusan yang diterbitkanj kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan Terbatas PT Global Media Visual tanggal 06 Agustus 2019.
- 1 (satu) rangkap Potocopy yang dolegalisir Notaris ?Agremen for the Audiao Visual Exploitation of the Live Package in the Territory of Indonesia & East Timot ? anatara premier League Association dengan PT Global Media Viasual tertanggal 23 Agustus 2018.
- 1 (satu) rangkap fotocopi yang dilegalisir Notaris (terjemahan bahasi Indonesia) ?perjanjian pemanfaatan Audio Viausal Paket Siaran langsung di wilayah Indoensia dan Timor Timur anatara Premier League Association dengan PT Global Media Visual tertanggal 23 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar Print Out yang dilegalisir notaries Pencatatan perjanjian LisensiTertanggal 16 Agustus 2019 No 0000150347 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris surat pencatatan Ciptaan Pertama kali diumumkan (EC00201950652) yang diterbitkan Direktorat jendral Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- 1 (satu) rangkap print out Pengumumuan Hak Siar tertanggal 24 Juli 2019 dibeberapa media surat kabar diantaranya Koran kontan pada halaman 5 dan Koran Bisnis Indonesia pada halaman 11 perihal GMV sebagai Pemegang/ penerima Lisensi tunggal Liga Premier Inggris di wilayah Republik Indonesia dan Republik Demokrat Timor Laste.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris izin Usaha Industri (kode KBLI 58200) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris Izin Usaha Perfilman (kode KBLI 59132) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris Izin Usaha Perfilman (kode KBLI 63122) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris Izin Usaha Perfilman (kode KBLI 73100) PT Global Media Visual tertanggal 14 Agusrtus 2019.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisir Notaris tanpa Daftar penyeleggara system Elektronik No: 01788/DJAI.PSE/09/2019.
- 1 (satu) rangkap surat himbauan kepada website pptvsport4.blogspot.com nomor 237/S.Him-LG/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.
- 1 (satu) rangkap surat himbauan kepada website pptvsport4.blogspot.com nomor 238/S.Him-LG/VI/2020 tanggal 2 Juli 2020.
- 1 (satu) rangkap surat himbauan kepada website pptvsport4.blogspot.com nomor 239/S.Him-LG/VI/2020 tanggal 7 Juli 2020.
- 1 (satu) bundel print out rekening bank BCA an Muhammad Gunawan No Rek 009166353304 dari bulan 01 juli 2019 s.d bulan 21 Agustus 2020.
- Terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA No 53794130 28115449 an Muhammad Gunawan Valid thru 04/24.
- 1 (satu) Flasdisdk
- 1 (satu) unit Laptop warna silver merek Lenovo seri Ideapad 320 (keadaan baik).
- 1 (satu) unit Hand phone merek Oppo seri A3s warna Merah (keadaan rusak).
Putusan PN CIBINONG Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik780