- Menyatakan Terdakwa Riyan Hidayat Bin Alm Dadang Suryana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Karena Ada Hubungan Kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. BAMBANG PRIYONO;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. JUMARNO B. SARIYAN;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. SUMINAH L;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. ARHAM;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. EDO TRI H;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. TARMANTO;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. PENI;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. SUMARNI;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. DAMAN;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. KARSO;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. M JINAR;
- 1 (satu) bundel berkas laporan kasus penyimpangan yang melibatkan pimpinan cabang samarinda sdr. RIYAN HIDAYAT, tanggal 3 sampai dengan 15 Agustus 2020 di AF Bontang;
- 1 (satu) SURAT KEPUTUSAN No. 007 / SDM / AF / I / 2018, di tetapkan pada tanggal 11 Janauari 2018, an. RIYAN HIDAYAT jabatan PJS pimpinan kantor perwakilan Bontang;
- 1 (satu) SURAT KEPUTUSAN No. 272 / SDM / AF / V / 2018, di tetapkan pada tanggal 1 Mei 2018, an. RIYAN HIDAYAT jabatan pimpinan kantor perwakilan Bontang;
- 1 (satu) buku rekening tahapan BCA dengan Norek : 6595021077 an. RIYAN HIDAYAT;
- 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri dengan Norek : 148-00-1626441-1 an. RIYAN HIDAYAT;
- 1 (satu) bundel rekening koran bank BCA dengan Norek : 6595021077 an. RIYAN HIDAYAT periode bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel rekening koran bank MANDIRI dengan Norek : 148-00-1626441-1 an. RIYAN HIDAYAT periode bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019;
Putusan PN BONTANG Nomor 74/Pid.B/2021/PN Bon |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Bon
Statistik8339