- Menyatakan Terdakwa AJI MULYANA alias MASAW bin AYAT SUDRAJAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJI MULYANA alias MASAW bin AYAT SUDRAJAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 84.589 (delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh sembilan) ekor benih lobster.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo, warna hitam, sim card nomor 085711917115.
- 3 (tiga) buah pompa air (2 merk Resun warna biru dan 1 warna cream dengan model HG-750C).
- 1 (satu) buah pompa celup merek yang warna hitam.
- 1 (satu) karung plastik bungkus benih lobster.
- 600 (enam ratus) keranjang bulat kecil.
- 3 (tiga) buah keranjang kotak besar.
- 2 (dua) buah potongan pipa paralon warna putih.
- 4 (empat) buah buku catatan keluar masuk barang benih lobster.
- 5 (lima) lembar gantungan tanda barang.
- 3 (tiga) buah potongan pipa paralon warna hitam.
- 42 (empat puluh dua) box sterofoam warna putih.
- 3 (tiga) buah kulkas (2 merk LG dan 1 Merk Aqua).
- 35 (tiga puluh lima) buah toples bolong.
- 2 (dua) buah tabung filter warna biru dan hitam.
- 1 (satu) buah chiller warna hitam merk Resun.
- 4 (empat) buah tabung oksigen.
- 3 (tiga) unit AC berikut compresor merk Daikin, warna putih.
- 1(satu) lembar sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik dari Kementerian Kelautan dan Kelautan dan Perikanan.
- 1 (satu) Buah handphone merk samsung SM-A025F/DS, warna hitam, sim card nomor 085890650072;
- 1 (satu) Buah handphone merk Realme C11, warna hijau, nomor whatsapp +60175043849;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna silver, No.Pol. : A 1542 EL berikut kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza No pol. A-1896-VE.
- 1 (satu) buah hanphone merk oppo, warna biru, Nomor Sim Card 082113260747.
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo warna putih, 081383951918.
- 1 (satu) Buah Handphone Merek Xaomi, warna Gold, sim card nomor 083103050871.
- 1 (satu) buah Hanphone Merk Realme, warna biru sim card 0881024853732, imei 868394044644613.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia, warna biru sim card 083169006818, imei 353056118646607.
- 1 (satu) buah kartu debit BRI nomor 6013013092192785.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI simpedes a.n. Halimah dengan nomor rekening 386601045968533.
Putusan PN CIBINONG Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara An. Abdul Rojak dkk (DPO). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik3831