- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tahun lahir dan nama orang tua laki-laki pemohon sebagaimana yang tertera didalam Akta Kelahiran nomor : 110607-LT-14022012-0067 tertanggal 15-02-2012, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1106076803750002 tertanggal 15-07-2021 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107190812120001;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tahun lahir dan nama orang tua laki-laki pemohon sebagaimana yang tertera didalam Akta Kelahiran nomor : 110607-LT-14022012-0067 tertanggal 15-02-2012, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1106076803750002 tertanggal 15-07-2021 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107190812120001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Akta Kelahiran nomor : 110607-LT-14022012-0067 tertanggal 15-02-2012 serta menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama pemohon tersebut, yang semula tertulis nama pemohon Sumarni Perni Ria Wahyuni dan tahun lahir tertulis tahun 1975 serta nama orang tua laki-laki pemohon tertulis Untung Susah adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang benar adalah Shinta Kurnia Dewi dan tahun lahir yang benar adalah tahun 1974 serta nama orang tua laki-laki pemohon yang benar adalah Untung, dan membetulkan penulisan nama, tahun lahir dan nama orang tua laki-laki pemohon sebagaimana yang tertera didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1106076803750002 tertanggal 15-07-2021 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107190812120001, yang semula tertulis nama pemohon Sumarni Perni Ria Wahyuni dan tahun lahir tertulis tahun 1975 serta nama orang tua laki-laki pemohon tertulis Untung Susah adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang benar adalah Shinta Kurnia Dewi dan tahun lahir yang benar adalah tahun 1974 serta nama orang tua laki-laki pemohon yang benar adalah Untung;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp305.000,00,-(tiga ratus lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SIGLI Nomor 156/Pdt.P/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 156/Pdt.P/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zainal Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.P/2021/PN Sgi
Statistik190