- Menyatakan Terdakwa Didit Pramudita Bin Zaenal Pipin Aripin (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa Didit Pramudita Bin Zaenal Pipin Aripin (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa Didit Pramudita Bin Zaenal Pipin Aripin (Alm) diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didit Pramudita Bin Zaenal Pipin Aripin (Alm), dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap 2 (dua) lembar faktur penjualan berwana putih dan merah dengan nomor : KBGR/2004/000038, Tanggal 11 April 2020 An. Toko Eka Jaya Motor total senilai Rp. 16.793.280,- (enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar faktur penjualan berwana putih dengan nomor : KBGR/2004/000038, Tanggal 11 April 2020 An. Toko Eka Jaya Motor total senilai Rp. 16.793.280,- (enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 169/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik3321