- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, asal Persil No. 142 S III Blok Kohir No. 223, dengan bidang tanah masing-masing yaitu:
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III mengalihkan dan/atau menjual dan/atau menyerahkan Sertifikat kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Para Penggugat;
- Menyatakan pengajuan pembatalan Sertifikat Tanah yang dimohonkan oleh Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan hak kepemilikan Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua jual beli dan/atau peralihan hak yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 6.585.000,00 (enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.1. Sebidang tanah, seluas 3.807 meterpersegi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Ex PTP. - Sebelah Timur : Tanah milik Ny. Magdalena Sihwijanti. - Sebelah Selatan : Tanah Ex PTP. - Sebelah Barat : Tanah milik Arief Setiawan. Adalah milik sah Penggugat I yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 4386/2005 tertanggal 16 September 2005. 2.2. Sebidang tanah, seluas 1.269 meterpersegi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Ex PTP. - Sebelah Timur : Tanah milik Arief Setiawan. - Sebelah Selatan : Tanah Ex PTP. - Sebelah Barat : Tanah milik Un Tong Tin. Adalah milik sah Penggugat I (Arief Setiawan) yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 4411/2005 tertanggal 16 September 2005. 2.3. Sebidang tanah seluas 700 meterpersegi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Ex PTP. - Sebelah Timur : Tanah milik Ny. Magdalena Sihwijanti. - Sebelah Selatan : Tanah milik Ny. Magdalena Sihwijanti. - Sebelah Barat : Tanah milik Arief Setiawan. Adalah milik sah Penggugat II (Gegeh Suparlin) yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 4358/2005 tertanggal 16 September 2005. 2.4. Sebidang tanah seluas 1.080 meterpersegi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah milik Ny. Magdalena Sihwijanti. - Sebelah Timur : Tanah milik Ny. Magdalena Sihwijanti - Sebelah Selatan : Tanah Ex PTP.. - Sebelah Barat : Tanah milik Arief Setiawan. Adalah milik sah Penggugat III yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 4410/2005 tertanggal 16 September 2005. 2.5 Sebidang tanah seluas 4.689 meterpersegi, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Ex PTP. - Sebelah Timur : Tanah Jalan. - Sebelah Selatan : Tanah Ex PTP. - Sebelah Barat : Tanah milik Arief Setiawan. Adalah milik sah Penggugat IV yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 4409/2005 tertanggal 16 September 2005. |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik14874