- Menyatakan Terdakwa Hasiolan Aritonang Als Ari Anak dari Mangasih Hasiolan (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram dan Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasiolan Aritonang Als Ari Anak dari Mangasih Hasiolan (ALM) dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng bekas wadah permen Green Pagoda Pastiles didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kecil plastik bening klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7973 gram setelah diperiksa.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja 1,1373 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) buah kotak warna biru didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus sedang kristal warna putih dengan berat netto akhir seluruhnya 5,1658 gram plastik bening klip dan 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2734 gram;
- 2 (dua) bungkus sedang plastik bening klip berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja seberat 4,9402 gram setelah diperiksa;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat muda.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Orange No.IMEI :356034082702662, No. SIM CARD : 081289997993.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik159