- Menyatakan Terdakwa Agus Susanto alias Santo anak Chin Hon Ket tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Susanto alias Santo anak Chin Hon Ket oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol minuman merk Tequila yang merupakan hasil dari penyisihan 15 (lima belas) botol minuman merk Tequila;
- 1 (satu) botol minuman merk Benson yang merupakan hasil dari penyisihan 170 (seratus tujuh puluh) botol minuman merk Benson;
- 1 (satu) kaleng minuman merk Oranjeboom yang merupakan hasil dari penyisihan 166 (seratus enam puluh enam) kaleng minuman merk Oranjeboom;
- 1 (satu) botol minuman merk Lemon Gin yang merupakan hasil dari penyisihan 5 (lima) botol minuman merk Lemon Gin;
- 1 (satu) kaleng minuman merk Guinnes yang merupakan hasil dari penyisihhan 24 (dua puluh empat) kaleng minuman merk Guinnes;
- 1 (satu) botol minuman merk Guinnes yang merupakan hasil dari penyisihan 66 (enam puluh enam) botol minuman merk Guinnes;
- 1 (satu) botol minuman merk Anker yang merupakan hasil dari penyisihan 72 (tujuh puluh dua) botol minuman merk Anker;
- 1 (satu) kaleng minuman merk Anker yang merupakan hasil dari penyisihan 24 (dua puluh empat) kaleng minuman Anker;
- 1 (satu) kaleng minuman merk Heineken yang merupakan hasil dari penyisihan 47 (empat puluh tujuh) kaleng minuman merk Heineken;
- 1 (satu) botol minuman jenis arak putih yang merupakan hasil dari penyisihan 63 (enam puluh tiga) botol minuman jenis arak putih;
- 1 (satu) botol minuman jenis arak merah yang merupakan hasil dari penyisihan 19 (sembilan belas) botol minuman jenis arak merah;
- 1 (satu) botol sabun merk Lavender yang merupakan hasil dari penyisihan 6 (enam) botol sabun merk Lavender;
- 1 (satu) botol sabun merk Armony yang merupakan hasil dari penyisihan 8 (delapan) botol sabun merk Armony
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hasnawati, Mknbr Hakim Anggota Yayu Mulyana.. |
Panitera | Panitera Pengganti Ginanda Fatwasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik758