- Menyatakan Terdakwa RICKY ALS DIDING BIN JAMALI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RICKY ALS DIDING BIN JAMALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi narkotika jenis shabu sekitar berat bruto 0,20 gram;
- 1 (satu) buah alat isap shabu (bong);
- 3 (tiga) buah korek api;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA model RM-1187 warna hitam IMEI 1: 356014080529382 IMEI 2: 356014080529390;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO model A371 warna gold IMEI 1: 862354032272435 IMEI 2: 862354032272427;
- 1 (satu) buah sendok plastik dari potongan pipet;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam warna merah;
Putusan PN SAMBAS Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik3620