- Menyatakan Terdakwa EDI HELYANTO Als HELY Bin (Alm) UMYUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam.
- 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam beserta carger;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk vivo warna putih;
- 1 (satu) unit lembar faktur pembelian tanggal 25 Januari 2019;
- 1 (satu) unit lembar faktur pembelian tanggal 09 Februari 2019;
- 1 (satu) unit lembar faktur pembelian tanggal 04 Februari 2019
- 2 (dua) bekas teralis besi warna hitam;
- 1 (satu) set hendel pintu warna emas;
- 1 (satu) set engsel pintu warna emas;
- 1 (satu) buah sandal merk ardiles berwarna coklat;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk volcom warna hitam;
- 3 (tiga) buah bekas kusen angin-angin kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) buah obeng warna putih.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 180/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 180/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi HABEL JUMAEDI. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 180/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik1917