- Menyatakan Terdakwa Yunita binti Ratiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 28 (dua puluh delapan) bungkus Narkotika jenis Ganja berat Bruto 28 (dua puluh delapan) kilogram;
- 1 (satu) buah koper warna coklat merek Polo Ben;
- 1 (satu) buah dus merek Mamy Poko Pants;
- 1 (satu) buah dus merek Yamakawa;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realmi warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
Putusan PN Mentok Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (telah dilakukan pemusnahan seberat 25.200 (dua puluh lima ribu dua ratus) gram sesuai dengan BA Pemusnahan Barang Bukti tanggal 28 April 2021 dan telah disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium Narkoba BNN berat bruto 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram dan netto 2.757,6 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma enam) gram dengan sisa netto pemeriksaan 2.749,4 (dua ribu tujuh ratus empat puluh sembilan koma empat) gram; Dirampas untuk negara dan selanjutnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik388