- Mengabulkan gugatan Penggugat secara sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat sebagai Pihak yang beritikad buruk ( te kwader trouw) dalam hubungan hukum dengan Penggugat ;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat Ingkar janji (wanprestasi)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang kepada Penggugat secara tunai dan seketika yang terdiri dari tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar RP, 407.125.114,- (empat ratus juta seratus dua puluh lima seratus empat belas rupiah) ;
- Menyatakan atas jaminan Para Tergugat yaitu agunan berupa : tanah Hak Milik dengan luas 108 m2 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya yang terletak di Perumahan de Pangeran blok B Nomor 14 Jalan Pageran Ayin Kelurahan Kenten Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 11565 tanggal 23 Juli 2014 atas nama EVA LESTARIA, AZ (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah dilakukan Pengikatan oleh Penggugat sebesar Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah ) vide Sertifikat Hak Tanggungan No. 812/2017 tanggal 12-06-2017 agar dilakukan sita jaminan (Conservastoir Beslaag) untukkepentingan Penggugat ;
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman Kreditnya secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap jaminan para Tergugat yaitu tanah Hak Milik dengan luas 108 m2 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya yang terletak di Perumahan de Pangeran blok B Nomor 14 Jalan Pageran Ayin Kelurahan Kenten Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 11565 tanggal 23 Juli 2014 atas nama EVA LESTARIA, AZ (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah dilakukan Pengikatan oleh Penggugat sebesar Rp. 242.000.000,- (dua ratus empat puluh dua juta rupiah ) vide Sertifikat Hak Tanggungan No. 812/2017 tanggal 12-06-2017 dapat dilelang dengan perasntaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil Penjualan Lelang tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /Kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menolak Gugatan yang selebihnya ;
- Menghukum Tergugatn I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp, 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) .secara tanggung renteng ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 54/Pdt.G.S/2021/PN Plg |
|
Nomor | 54/Pdt.G.S/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Taufik Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Taufik Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Statistik436