- Menyatakan Terdakwa M. Redho Pratama Bin Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap harus diganti dengan penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. - 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO type A5s warna biru. - 1 (satu) buah timbangan digital tanpa Merk warna Hitam. - 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga untuk pembungkus Narkotika jenis Sabu. Dirampas Untuk Dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 530.000.- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp 20.000.- sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp. 10.000.- sebanyak 4 (empat) lembar. Dirampas Untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik3223