- Menyatakan Terdakwa Ibramsyah Als Aam Bin Utuh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak mempunyai dalam miliknya bahan peledak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) botol bir bintang warna hijau dan 1 (satu) botol jamu pegel linu warna putih yang berisi pupuk cantik yang tercampur Solar, ampo, cat perak dan belerang (Bom siap ledak);
- 3 (tiga) botol bir bintang warna hijau, 1 (satu) botol Aqua 1 (satu) Liter dan 1 (satu) botol Aqua ukuran 500 Mililiter berisi pupuk cantik yang sudah tercampur Solar;
- 10 (sepuluh) buah sumbu detonator;
- 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi Ampo;
- 3 (tiga) potong besi pemberat;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) Unit Kapal Ketinting Tanpa Nama beserta 1 (satu) Unit mesin Ketinting 20 Pk;
- 1 (satu) unit mesin Kompresor ;
- 1 (satu) pasang sepatu katak;
- 1 (satu) unit kacamata selam;
- 1 (satu) Gulung selang Kompresor Panjang kurang lebih 80 meter;
- 4 (empat) Buah serok ikan ;
- 1 (satu) buah Snorkel;
- 1 (satu) buah Mouth Fish;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ibramsyah Als Aam Bin Utuh; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik5127