- Menyatakan Terdakwa MOCH. RIZAL ALHUDA Alias BODONG bin SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun (enam) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/ shabu;
- 1 plastik klip kecil berisi 8 butir inex/ekstasi warna ungu;
- 1 plastik klip kecil berisi 9 butir inex/ekstasi warna ungu;
- 1 plastik klip kecil berisi 2 butir inex/ekstasi warna ungu;
- 1 plastik klip kecil berisi 7 butir inex/ekstasi warna biru;
- 1 buah kotak warna warna hitam oranye;
- 1 unit timbangan digital warna silver;
- 2 buah kemasan plastik klip;
- 1 buah tas kain warna abu-abu;
- 1 unit HP Samsung Galaxy Note 8 simcard simpati nomor 081228866022 dan 081228866088;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik234