- Menyatakan terdakwa HENDRI RAFLES Als.CENCI BIN RUSLI secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua pasal 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket plastic klip sedang berisi Narkotika jenis Shabu, dengan total berat : 546,688 (lima ratus empat puluh enam koma enam ratus delapan puluh delapan) gram.
- 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merk OPPO.
- 1 (satu) tas selempang warna hijau.
- 1 (satu) lembar kantong asoy.
- 6 (enam) bungkus plastic klip bening kosong.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu, dengan total berat : 4,33 gram (empat koma tiga puluh tiga) gram.
- 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna abu-abu berserta SIM CARD 082210799234.
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam berserta SIM CARD 082373740105 dan 085840134204.
- 1 (satu) buah tas alfamart warna hijau.
- 1 (satu) buah kotak bungkus timbangan digital merk ACIS.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk ACIS warna silver.
- 1 (satu) buah besi pemberat timbangan.
- Uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1011 GKL.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara splitsing an.MUKTI KARYADI Bin HADI SUNARTO. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik408