- Menyatakan Terdakwa Dheva Maulidya Sutisna Als Deva Binti Sutisna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Dheva Maulidya Sutisna Als Deva Binti Sutisna oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dheva Maulidya Sutisna Als Deva Binti Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening Besar yang berisikan narkotika jenis shabu yang setelah diperiksa oleh BNN dengan berat sisa yaitu 24,5228 Gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bundel plastik Klip;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah tas Sandang warna Coklat;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara An. Deri Chandra Apriyadi Als Deri Bin Sangkut (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 915 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik5010