- Menyatakan Terdakwa Agus Rizal Bin Alm. Faudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Karena Ada Hubungan Kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. SUGIANTO dengan nopem: 156483;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. JAIZ dengan nopem: 159355;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. MUHAMMAD NURKOLIS dengan nopem: 157805;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. PARTASONDA PATANDEAN dengan nopem: 157258;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. HARI PRIHANTO dengan nopem: 160005;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. M. ILYAS dengan nopem: 160663;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. JULEHA dengan nopem: 159430;
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan pinjaman ke PT. ARMADA FINANCE dengan debitur an. ZAINUDDIN dengan nopem: 153459;
Putusan PN BONTANG Nomor 91/Pid.B/2021/PN Bon |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Maisyurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Bon
Statistik8132