- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar:
- Sisa Hutang pokok : Rp. 347.661.352,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 10.958.068,-
- Total tunggakan : Rp. 347.661.352,-
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Sak |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah); yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No166 atas nama Narmi, SHM No. 265 atas nama Narmi, SHM No. 1148 atas nama Wasiran, SHM No. 1149 atas nama Wasiran dan SHM No. 1150 atas Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan Kabupaten Siak yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2021/PN Sak
Statistik2123