- Menyatakan Terdakwa Sudir Bin Manik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Narkotika Golongan I Jenis Shabu? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp 1. 000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap harus diganti dengan penjara selama 2 (dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip warna putih bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam selembar potongan tissue warna putih, 2 (dua) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang telah dilubangi sebanyak dua lobang ukuran pipet air mineral beserta 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah korek api gas / mancis. Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik1910