- Menyatakan Terdakwa Sutarto Alias Tarto Bin Tayib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengalihan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis?
- Menjatuhkan pidana kepada Menyatakan Terdakwa Sutarto Alias Tarto Bin Tayib oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor : W15.00833053.AH.05.01 tahun 2019
- 1 (satu) Bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 3303 tanggal 23 Agustus 2019 yang telah didaftarkan dan sudah terdapat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00833053.AH.05.01 Tahun 2019 yang dibuat oleh notaris VEDHASARI PUSPITA. SH, MM, MKn
- 1 (satu) buah bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) roda 4 (empat) nomor O-04649344 dengan Nopol Kendaraan N 9487 NJ yang dikeluarkan Samsat kabupaten Probolinggo atas nama SUTARTO alamat Dusn Klemdung Rt 002 Rw 001 Desa Kedasih Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo
- 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiyayaan invstasi dengan nomor 8702019103000213 tanggal 20 Agustus yang dibuat PT. MPM FINANCE sebagai kreditur dengan sdr. SUTARTO sebagai debitur
- 1 (satu) lembar Surat serah terima kendaraan dari dealer kepada konsumen berupa delivery Order (DO) dengan nomor 0005355 tertanggal 19 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Kwitansi / surat pelunasan pembayaraan dari PT. MPM Finance PROBOLINGGO kepada PT. SUN SATAR MOTOR PROBOLINGGO
- 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran angsuran konsumen yang dikeluarkan oleh PT MPM Motor
- 3 (tiga) lembar Surat peringatan (SP)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 99/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 99/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIKEMBALIKAN KEPADA MOH. SAID |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik9514