- Menyatakan Terdakwa I BAMBANG HARIANTO GINTING Bin AMRAN GINTING bersama Terdakwa II IWAN APRINO HARAHAP Als IWAN Bin LOKOT TAMBAK HARAHAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN MEMBAWA SENJATA API DAN AMUNISI? sebagaimana dalam dakwaaan kombinasi pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah jaket.
- 1 (satu) buah handphone jenis vivo warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
- 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 tanpa plat nomor polisi.
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver rakitan.
- 6 (enam) butir amunisi aktif.
- 1 (satu) buah handphone jenis Samsung lipat warna hitam.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 109/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 109/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak melalui IRFAN BAGASKARA. Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik2218