- Menyatakan Terdakwa HARIANSAH Als ARI Bin SYAHRUDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? . sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000- (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus/paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 17,43 gram, berat bersihnya 16,65 gram dan berat pembungkusnya 0,78 gram dengan rincian sebagai berikut:
- Digunakan untuk kepentingan Pemeriksaan BPOM PEKANBARU sebanyak : Narkotika Jenis shabu-shabu seberat : 0,1 (nol koma satu) gram;
- Disisihkan untuk kepentingan Pembuktian di pengadilan sebanyak : Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0.1 (nol koma satu) gram;
- Dimusnahkan oleh penyidik Polsek Kandis sebanyak : Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat 16,45 (enam belas koma empat puluh lima) gram.
- 1 (satu) buah kantong warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik besar kosong klip bening.
- 20 (dua puluh) buah plastik kecil kosong klip bening.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk mouse scale.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hitam tanpa nopol.
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat berwarna hitam.
- Uang sebesar Rp.900.000,-(Sembilan Ratus Ribu) Rupiah.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik2620