- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kusmanto bin Murbi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kartika Restuti binti Wasito) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan harta bersama antara Pemohon dan Termohon berupa:
- Sebuah rumah berukuran 7 x 12 meter yang terletak di Kepoh RT 1 RW 4 Desa Ketangi Rejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Gang
- Sebelah Timur : Rumah milik Mundari
- Sebelah Selatan : Tanah kosong milik Muhadi
- Sebelah Barat : Rumah milik Sukari
- Sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter yang terletak di Ladang Dalam RT 9 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : Perwatasan Erna Suryani
- Sebelah Timur : Perwatasan Hengky
- Sebelah Selatan : Perwatasan Dalie. K
- Sebelah Barat : Perwatasan Ansar Kamal
- Satu unit Mobil Daihatsu Xenia M 2013 warna Silver, Nomor Polisi K 8530 AH;
- Satu unit Motor Honda Beat 2011 warna Hitam, Nomor Polisi KT 4347 J;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membagi harta bersama sebagaimana petitum angka 4 (empat) diatas, masing-masing separuh (1/2) bagian untuk Pemohon dan separuh (1/2) bagian untuk Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TARAKAN Nomor 381/Pdt.G/2021/PA.Tar |
|
Nomor | 381/Pdt.G/2021/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ubaidillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basarudin, M.pd.br Hakim Anggota Hudan Dardiri Asfaq |
Panitera | Panitera Pengganti : H. Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sesaat ikrar talak diucapkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pdt.G/2021/PA.Tar
Statistik234