- Menyatakan Terdakwa DODI WAHYUSMANA Als DODI, telah terbuktii secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana secara Bersama sama? ;sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun;
- Menetapkan masa penagkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan dan menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kitab suci Al-Quran ukuran kecil warna kuning emas.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih dalam keadaan pecah dan rusak yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) buah botol parfum berukuran kecil.
- 1 (satu) helai baju koko warna abu-abu panjang lengan les dongker ada resleting bagian dada depan.
- 1 (satu) helai celana kain warna hitam jenis sirwal.
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia yang telah dirubah merk Avanza warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang BK 1888 MQ.
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BM 1516 PB atas nama NORMA YUNITA.
- 1 (satu) buah piring warna putih motif bunga terdapat bercak darah.
- 2 (dua) buah gelas kaca terdapat bercak darah.
- 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari karton yang diikat karet.
- 1 (satu) utas tali nilon warna hitam dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter.
- 1 (satu) helai kain handuk warna merah terdapat bercak darah.
- 2 (dua) potong kayu.
- 3 (tiga) kaleng cat merk Diton warna hitam.
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat.
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A01 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 37/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara An. Devi Sastra, Dkk. |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik7133