- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama LIRA PERTIWI lahir di Balangan tanggal 13 Januari 2013 dan DIDIT SETIAWAN lahir di Balangan tanggal 28 Mei 2017 adalah sah anak kandung hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan didepan pemuka agama Budha sebagaimana surat keterangan perkawinan No. 9/IV/PC-MAB/BLG/2011 tanggal 18 April 2011 dan pernikahan tersebut telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana kutipan akta perkawinan No. 6311-KW-21092018-0003 tanggal 20 Desember 2018 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama LIRA PERTIWI lahir di Balangan tanggal 13 Januari 2013 dan DIDIT SETIAWAN lahir di Balangan tanggal 28 Mei 2017 diberikan kepada Penggugat dengan ketentuan Tergugat sebagai ayah kandung dari anak tersebut tidak dapat dihalangi atau dibatasi untuk mengunjungi/bertemu dan memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan, pengawasan serta memberikan biaya-biaya kepada anak-anaknya tersebut sampai mereka dewasa atas izin dan sepengetahuan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat memberikan minimal sepertiga dari jumlah penghasilannya setiap bulannya kepada Anak-Anak Pengugat dan Tergugat atas nama LIRA PERTIWI dan DIDIT SETIAWAN;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Paringin untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatat Sipil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN Paringin Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Prn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruth Tria Enjelina Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Br Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Prn
Statistik9470