- Menyatakan terdakwa Baharuddin Alias Baha Bin Tantu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 11 ( sebelas) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat saat penyitaan 3,2752 gram lalu setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik maka sisa barang bukti sejumlah 3,2288 gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah pireks berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat Penyitaan 0,0127 gram lalu setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik maka sisa barang bukti sejumlah 0,0058 gram, 3 (tiga) butir tablet Extacy dengan berat Penyitaan 0,8874 gram lalu setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik maka sisa barang bukti sejumlah 0,5916 Gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SENGKANG Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Skg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fithriani, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Herfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Skg
Statistik485