- Menyatakan terdakwa SUSAN alias SUSAN Bin RAMALIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet kecil berisikan Kristal bening yang diduga sabu;
- 2 (dua) buah pirex;
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok plastik;
- 1 (satu) buah korek gas yang terdapat di atasnya sumbu;
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) kaca dari botol Aqua;
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) kaca dari botol parfum;
- 1 (satu) batang lilin warna putih;
- 1 (satu) dompet kecil warna kuning;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara Nomor: 111/Pid.Sus/2019/PN.PKY atas nama MISRAH alias MISRAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik2722