- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I BHAYU KURNIAWAN alias BEY bin SUWOTO BASKORO , Terdakwa II ACHMAD MAULANA RIZKY bin JOKO dan Terdakwa III. RISKIYAH alias RIRIS binti ILYAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKTAN JAHAT DAN TANPA HAK MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) tas kain yang berisi 1 (satu) plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Ganja (seluruhnya seberat 346,96 gram),
- 1 (satu) bungkus kecil kertas Koran berisi sisa batang dan biji Ganja,
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam silver dengan simcard 3 nomor 089644051449,
- 1 (satu) unit HP warna hitam silver simcard Simpati nomor 081252445829,
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima`ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 351/Pid.Sus/2017/PN Mlg |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2017/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martaria Yudith Kusuma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Widarmadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2017/PN Mlg
Statistik425