Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 105/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | - 105/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Santonius Tambunan |
Hakim Anggota | Firmansyah Irwan, Yoga Pramudana |
Panitera | - Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa ANDI FAHARUDDIN Bin ANDI PALURENGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI FAHARUDDIN Bin ANDI PALURENGI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah paket kardus berwarna coklat dengan label TIKI dengan nomor seri pengiriman 660015833933 berisi 9 (Sembilan) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.855 (seribu delapan ratus lima puluh lima) gram dan telah dimusnahkan seberat 1.846 gram oleh Badan narkotika nasional Provinsi Sulawesi selatan tanggal 14 Februari 2021, sehingga tersisa 9 gram.- 11 (sebelas) buah tabung Herbalife.- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor GSM 085397578894.- 1 (satu) buah handphone merk realmi warna hitam dengan nomor GSM 082398387652.- 9 (Sembilan) buah plastik bening.- 1 (satu) buah plastik hitam.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 105/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik195