- Menyatakan Terdakwa 1 Suharianto, Terdakwa 2 Muhammad Mutakin Bin Yahub, Terdakwa 3 Jeni Priyanto Bin Suwandi, Terdakwa 4 Sunaryo Bin Peno, Terdakwa 5 Sugiharto Bin Ngatemen Alias Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama main judi dipinggir jalan umum tanpa izin pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebanyak Rp. 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- 2 (dua) set kartu remi yang berjumlah 108 (Seratus delapan) lembar;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 93/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik366