- Menyatakan Terdakwa ANDRE DORANTES SITORUS Als ANDRE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y53 warna Hitam beserta kartu SIM Simpati dengan Nomor 081276020175;
- 1 (satu) lembar kartu BPJS Kesehatan an. NERLIS PURNAMASARI No.0001836093374;
- Uang tunai Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) dompet kecil warna Coklat motif bendera Yunani dan Amerika;
- 1 (satu) buah dompet warna Merah Muda merk FURLA;
- 1 (satu) helai tali dompet warna Merah Muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan kunci kontak;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 91/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 91/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi NERLIS PURNAMASARI BINTI HASAN BASRI; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik2126