- Menyatakan Terdakwa AMRIZAL Alias SIAM Bin Alm BASIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (duapuluh satu) faktur Bon bukti pengiriman barang dari toko sentul bangunan I kepada Amrizal / B. Am Sungai Manggis .
- 5 (Lima) lembar Pengantar Surat barang kepada PT. SIPA Proyek pembangunan Jalur Lambat pasar Pagi Arengka yang diterima dan di tandatangani oleh Sdr. Amrizal ;
- 2 (Dua) lembar Pengantar barang Kepada Amrizal jalan Delima Panam ;
- 2 (dua) lembar faktur Bon bukti Pengiriman barang dari Toko Sentul bangunan kepada Bapak Amrizal jalan Delima Panam ;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. Markuni kepada Sdr. Amrizal senilai Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah) untuk Proyek Sei Manggis Bengkalis ;
- 17 (Tujuh belas) lembar kwitansi bukti Penyerahan uang dari Sdr. Markuni kepada Sdr. Amrizal untuk Proyek Subrantas ;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Perintah Mulai Kerja dengan Nomor 24/SPMK/KPA-Jalan/BMSDA/VIII/2015 Paket Pekerjaan Jalan Jalur Lambat HR. Soebrantas Pengaspalan Hotmix ;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor 18-NK/SPMK/PU/VIII/2015 paket Pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Manggis di Sei Manggis ;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Kontrak pelaksanaan pekerjaan lanjutan Pembangunan jembatan Sungai Manggis Kabupaten Bengkalis ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy berita acara serah terima pelaksanaan pekerjaan lanjutan Pembangunan Jembatan Sei. Manggis Kabupaten Bengkalis;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 80/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 80/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Sdr. Indra Saputra; Dikembalikan kepada Sdr. Amrizal Als Siam; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik7829