- Menyatakan Terdakwa I Robinson Rajagukguk dan Terdakwa II Lamtiur Nainggolan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) hari dan pidana denda masing-masing sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C6-KPU, Nomor DPT 6 an. Robinson Aritonang dengan Nomor TPS 10;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C6-KPU, Nomor DPT 7 an. Lamtiur Maida Lumban Raja dengan Nomor TPS 10;
- 1 (satu) exemplar asli Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model A.3-KPU) Model C7.DPT-KPU dengan NomorTPS 10;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C6-KPU, Nomor DPT 160 an. Robinson Rajaguk-guk dengan Nomor TPS 12;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C6-KPU, Nomor DPT 161 an. Lamtiur Nainggolan dengan Nomor TPS 12;
- 1 (satu) exemplar asli Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model A.3-KPU) Model C7.DPT-KPU tanggal 17 April 2019 dengan Nomor TPS 12;
- 8 (delapan) lembar foto copy Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 Model A.3-KPU Provinsi Riau Kabupaten Siak Kecamatan Kandis Desa Kandis TPS 10;
- 11 (sebelas) lembar foto copy Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 Model: A.3-KPU Provinsi Riau Kabupaten Siak Kecamatan Kandis Desa Kandis TPS 12;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 182/Pid.Sus.Pemilu/2019/PN Sak |
|
Nomor | 182/Pid.Sus.Pemilu/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Siak melalui Saksi Ahmad Dardiri, S.E., Bin Irhamni; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus.Pemilu/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus.Pemilu/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus.Pemilu/2019/PN Sak
Statistik9949