- 1 (satu) helai baju baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ?CALIFORNIA?.
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dengan merek ?BOMB BOOGIE?.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo 1820 warna merah dengan karet pelindung warna hitam, kuning dan putih bertuliskan ?Ferarri? dan bergambar kuda
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Yasokhi Hulu Alias Putra Hulu tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?; sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 100,000,000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna biru tua bermotif gambar kartun perempuan. - 1 (satu) helai celana tidur panjang warna biru tua bermotif gambar kartun perempuan. - 1 (satu) helai bra warna putih. Dikembalikan kepada saksi Putri Sinta Br Ginting Dikembalikan kepada Terdakwa Yasokhi Hulu Alias Putra Hulu; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik4837