- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 322 / 2010 tertanggal 12 April 2010, atas nama RIZAL SITOMPUL dan JULIANA SITUMORANG putus akibat perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak guna dicatat dalam buku register perceraian yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu:
- JOIN ROIN L. SITOMPUL, lahir di Pekanbaru pada tanggal 31 Maret 2007 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 5860/T/2010 tertanggal 29 April 2010;
- YONATAN PANTIUS, lahir di Perawang pada tanggal 3 Februari 2010 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 16172/T/2010 tertanggal 11 November 2010; dan
- AKTIVA NASA SITOMPUL, lahir di Perawang pada tanggal 29 Januari 2011 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1408-LT-05092018-0032 tertanggal 5 September 2018;
- ADON MESHACH ALCANDER SITOMPUL, lahir di Pekanbaru pada tanggal 10 Agustus 2018 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1408-LU-05092018-0019 tertanggal 5 September 2018;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Sak |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dibawah kekuasaan dan pengasuhan penuh Penggugat, sedangkan Anak yang bernama: berada dibawah kekuasaan dan pengasuhan penuh Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Sak
Statistik6128