- Menyatakan terdakwa I FIDELIS LAIA Als FIDELI bersama-sama dengan terdakwa II ARAMO HALAWA Als ARAMO , terdakwa III TEMOTIUS LAIA Als TEMO , terdakwa IV MARTINUS ZAI Als MARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dalam permainan judi sebagai pencarian? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian uang tunai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) disita dari FIDELIS LAIA, uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) disita dari MARTINUS ZAI, uang tunai sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) disita dari MARTINUS TEMOTIUS LAIA, uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) disita dari ARAMO HALAWA
- 96 (sembilan puluh enam) lembar kartu remi;
- 1 (satu) bungkusan kartu remi merk gold fish dalam keadaan tidak berisi;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 86/Pid.B/2019/PN Sak |
|
Nomor | 86/Pid.B/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2019/PN Sak
Statistik2615