Putusan PN RUTENG Nomor 34/Pid.B/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Perusakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Indi Muhtar Ismail, Syifa Alam |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YOHANA YULIANI ASTRI NDUT Alias ASTRI Binti MARSEL MORIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOHANA YULIANI ASTRI NDUT Alias ASTRI Binti MARSEL MORIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah kaleng cat rusak terbakar? 1 (satu) lembar triplek bekas terbakar? 1 (satu) buah ban motor bekas terbakar? 1 (satu) buah selang ukuran 2 (dua) dim dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter warna biru bekas terbakar? 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam? 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah mudah corak bergambar kepala kelinci warna putih? 1 (satu) lembar celana panjang motif kotak warna biru tua dan bergaris warna merah.Dirampas untuk dimusnahkan ? 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam tanpa plat nomor? 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk HONDA BEAT? 1 (satu) lembar surat jalan dari PT. Nasional Perkasa Motor sebagai pengganti bukti kepemilikan sepeda motor Honda Beat dengan Nosin : JM81E1195846, Noka : MH1JM8110LK193607 Dikembalikan kepada Terdakwa.? 1 (satu) buah flashdisk berisikan video rekaman CCTVDikembalikan kepada saksi korban YULIANA ANARTI6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN Rtg
Statistik11985