- Menyatakan terdakwa TISE S alias TISENG Bin SUPARDI P. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) paket/sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,5295 Gram ;
- 10 (sepuluh) paket / sachet plastic bening kosong ;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna ;
- 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna hitam dengan nomor kartu 085 299 729 822 ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu 082 290 520 465 ;
- 1 (satu) unit Mobil Merk SUZUKI Type Cerry warna hitam dengan nomor Polisi DN 8265 BP ;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 113/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 114/Pid.Sus/2019/PN.PKY atas nama Lukman alias Kuma Bin Sulemana; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik2817