- Menyatakan Terdakwa AJI SUNARWISNU Al. JIMBRONG Bin AGUS S., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip kecil berisi sabu berat 0,87 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok Dunhill hitam ;
- 1 (satu) klip plastik warna hijau berisi 4 klip plastik kecil sabu berat : 1. Berat 0,56 gram, 2. Berat 0,56 gram, 3. Berat 0,53 gram, 4. Berat 0,51 gram ;
- 1 (satu) buah HP Black Berry warna hitam nomor : 082234220854 ;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up L-300 warna hitam No.Pol : N-8426-AT tempat ditemukan bungkus rokok Dunhill hitam ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke Nomor Rekening BCA : 4390423832 atas nama Ayu Dinda Purnama Sari ;
- 1 (satu) buah HP Samsung J5 warna putih nomor : 081252783683, 081231795751 ;
- Uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;
- Alat hisap sabu (bong) lengkap terdiri korek, pipet, sedotan plastik, botol kecil, plastik yang dimasukan dalam kardus minuman Chivas Regal ;
- 1 (satu) buah HP Samsung S2 warna hitam nomor : 081332493178 ;
Putusan PN MALANG Nomor 417/Pid.Sus/2017/PN Mlg |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2017/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Byrna Mirasari, Br Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2017/PN Mlg
Statistik804