- Menyatakan terdakwa UZAIR ALIAS ZAIR BIN Alm. MUBIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga) bungkus/paket plastic bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 77,8956 gram
- 1 (satu) pireks dengan berat netto 0,0205 gram
- 1 (satu) bungkus tissue merek paseo
- 1 (satu) plastic warna hitam
- 2 (dua) set alat isap (bong)
- 1 (satu) bungkus pipet plastic isi 25 ( dua puluh lima ) batang
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) handphone Samsung lipat warna merah nomor kartu 0821 9213 9826
- 1 (satu) unit mobil xenia warna silver metalik DN 1766 NK
- 1 (satu) lembar STNK atas nama ANDISURYAWARDANA
- 1 (satu) kunci kontak
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa QALBI Bin PASI ZAKARI yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitzing; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik2714