- Menyatakan terdakwa ABI MANYU Alias ABI Bin ERFIN PUSUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga) bungkus/paket plastic bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 77,8956 gram
- 1 (satu) pireks dengan berat netto 0,0205 gram
- 1 (satu) bungkus tissue merek paseo
- 1 (satu) plastic warna hitam
- 2 (dua) set alat isap (bong)
- 1 (satu) bungkus pipet plastic isi 25 ( dua puluh lima ) batang
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) handphone Samsung lipat warna merah nomor kartu 0821 9213 9826
- 1 (satu) unit mobil xenia warna silver metalik DN 1766 NK
- 1 (satu) lembar STNK atas nama ANDISURYAWARDANA
- 1 (satu) kunci kontak
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa UZAIR Alias ZAIR Bin Alm. MUBIN yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitzing; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik3013