- Menyatakan terdakwa Darwis L alias Papa Agung Bin Lanuse telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet/paket plastic klip diduga Narkotika jenis shabu-shabu bert netto 2,9439 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah power bank yang rusak warna hitam;
- 3 (tiga) bal sachet skip kosong;
- 1 (satu ) buah korek gas warna merah;
- 1 ( satu) buah gunting kecil warna silver;
- 4 ( empat) buah sendok terbuat plastik warna ping dan putih.
- 1 (satu) buah pireks;
- 2 (dua) buah alat isap atau bong;
- 1 (satu) buah hp lipat merek samsung warna merah no.kartu 082247670129;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik6218