Putusan PN SUKABUMI Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN SKB |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2019/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Tri Handayani, Parulian Manik |
Panitera | Rina Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Duse Sapaat bin Maman Abdurahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah kertas timah bekas rokok warna silver di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu berlakban warna cokelat dengan berat netto 0,1170 gram;1 (satu) buah kertas timah bekas rokok warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dengan berat netto 0,2910 gram;1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum warna biru di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai narkotika jenis kristal putih sabu;1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik klip bening ukuran kecil;1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil warna silver;1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;1 (satu) potong sweater warna hitam;1 (satu) potong celana pendek warna loreng;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2019/PN SKB
Statistik468