- Menyatakan Terdakwa SAID ISMAIL Alias ALI Bin SAID JAFAR tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaimanadakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SAID ISMAIL Alias ALI Bin SAID JAFAR daridakwaan Primairtersebut;
- Menyatakan terdakwa SAID ISMAIL Alias ALI Bin SAID JAFAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAID ISMAIL Alias ALI Bin SAID JAFAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (Tujuh) paket dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,29 Gram;
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu/bong terbuat dari botol plastik;
- 1 (Satu) lembar kertas tisu;
- 2 (Dua) buah sendok pipet warna putih dan transparan list hijau putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna Merah;
- 1 (satu) buah timbangan/skil warna Silver;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip merk c-tik 3x5 =100;
- 3 (Tiga) buah tabung kaca;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok merk melon;
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru Malam No.imei 869778043805010;
- Uang tunai Rp. 835.000,- (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik296