- Menyatakan terdakwa Herianto alias Tato Bin Baharuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) batang kayu balok dengan masing-masing panjang 95 (sembilan puluh lima) cm, 91 (sembilan puluh satu) cm dan 67 (enam puluh tuju) cm;
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.485.000 (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribuh rupiah) dengan pecahan 21 (dua puluh satu) lembar uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang Rp.50.000 (lima puluh ribuh rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000 (dua puluh ribuh rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000 (sepuluh ribuh rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000 (lima ribuh rupiah);
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam abu-abu merek NEW ERA nomor 41 (empat puluh satu).
- Celana pendek berwarna putih, bergaris merah hitam.
- Baju kaos berwarna biru, yang terdapat tulisan putih ?skate board New York City Freestyle?.
- Jaket atau sweater berwarna merah, yang terdapat tulisan putih didepan National Geographic dan terdapat tulisan putih dibelakang jaket ?My Trip My Adventure?.
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Registerasi : DC 3610 XI, Nama pemilik : MARNI, Merek : YAMAHA, Type : SE88, Jenis : Sepeda Motor, Warna : Merah, Nomor Rangka : MH3SE8890HJ232363, Nomor Mesin : E3R2E-1567537.
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 101/Pid.B/2019/PN Pky |
|
Nomor | 101/Pid.B/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi MASSING Bin BARDI; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi ROSANDI Alias OCA Bin TAHANNA. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2019/PN Pky
Statistik3925