- Menyatakan PUTU SUTIWI Alias AYU Binti AMIN SYAHRIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merek ALDO warna putih ;
- 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. PUTU SUTIWI dengan nomor rekening 5186-01-007344-53-3 ;
- 1 (satu) buah buku rekening bank BRI An. MULYADI dengan nomor rekening 5186-01-008119-53-3
- 1 (satu) buah buku karti ATM bank BRI An. PUTU SUTIWI dengan nomor 6013013310701722
- 1 (satu) buah SIM A An. PUTU SUTIWI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Pky |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2019/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0790 gram. - 1 (satu) buah dompet warna coklat ; - 2 (dua) batang pipet kaca/pireks. - 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik putih. - 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam ; Masing-masing dirampas untuk di musnahkan Dikembalikan kepada PUTU SUTIWI Alias AYU Binti AMIN SYAHRIL. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2019/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2019/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2019/PN Pky
Statistik2722