- Menyatakan Terdakwa YAYAN NUR ROHIM Alias TEMBONG Bin YATINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan kesatu..;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika diduga Jenis Shabu.
- 2 (dua) tabung CDR kosong di lakban warna hitam
- 1 (satu) pack plastik klip bening
- 1 (satu) unit timbangan digital berbentuk mouse
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam putih
- 1 (satu) kaca Pirex
- 2 (dua) pipet plastik yang sudah di modifikasi
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang sudah di modifikasi
- 1 (satu) unit ranmor R2 merk Vario warna putih No.Pol BM 2714 YX.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Sak |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2019/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2019/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2019/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2019/PN Sak
Statistik3815