- Menyatakan Terdakwa URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan supaya terdakwa ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bawang merah sebanyak 505 (lima ratus lima) karung atau dengan berat total sebanyak 4.545 (empat ribu lima ratus empat puluh lima) kilogram.
- Label kemasan bawang merah.
- Alat angkut mobil truk merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9958 FF sebanyak 1 (satu) unit.
- Kunci kontak mobil sebanyak 1 (satu) buah.
- Surat Tanda Kendaraan (STNK) mobil truk merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9958 FF atas nama H. JONKENEDI sebanyak 1 (satu) lembar.
- Asli kwitansi jual beli mobil truck colt disesel Nopol BA 9072 FL (BA 9958 FF),Nomor Rangka FE119E.030032 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: 1998337 H berupa truck colt diesel NoPol BA 9072 FL (BA 9985 FF), sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Dirampas untuk negara;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 395/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3453 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 395/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik5418